SIM DAYS KORKOT DAN KMW KOTAKU PAPUA

SIM DAYS KORKOT DAN KMW KOTAKU PAPUA

Penyerahan Penghargaan TIM Satuan Kerja Kota Jayapura

Penyerahan Penghargaan TIM Satuan Kerja Kota Jayapura

RAPAT KORDINASI TINGKAT KOTA

RAPAT KORDINASI TINGKAT KOTA

Penyepakan Baseline Data 100-0-100 Kota Jayapura

Jalan Menuju Kota Ku Bebas Kumuh 2019

Kotaku Kota Tanpa Kumuh

Kotaku Kota Tanpa Kumuh Merupakan Target Nasional

Famili Gathering Kota Jayapura

Acara Famili Gathering yang di Hadiri Oleh Walikota, Satker, Lurah, PJOK, FKA BKM, BKM, Relawan, TIM KMW dan TIM Korkot ( Korkot,Askot,Faskel)

Minggu, 24 Juni 2018

Pelatihan Fasilitator Kotaku Papua: Bijak Menyusun Strategi Sosialisasi

Geliat pelatihan Tim Korkot dan Tim Fasilitator Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Provinsi Papua melalui modul kebijakan dan kelembagaan, strategi sosialisasi merupakan topik yang sangat alot didiskusikan. Pelatihan yang dilaksanakan di Hotel Metastar, Kota Jayapura ini diikuti oleh seluruh Tim
Korkot dan Fasilitator pada 6 - 11 Juni 2018. Narasumber pelatihan difasilitasi oleh pemandu nasional yang sudah mengikuti Training of Trainers (ToT) Kotaku di Bogor, pada 30 Mei - 2 Juni 2018, dibantu semua Tenaga Ahli OSP 9 Provinsi Papua.
Topik strategi sosialisasi ini menitikberatkan edukasi transparansi dan akuntabilitas sebuah program. Berbagai media transparansi kegiatan Kotaku, seperti papan informasi/proyek kegiatan, berisi informasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, nilai nominal yang dianggarkan, baik dari bantuan Kotaku, swadaya maupun kolaborasi.
Masalahnya, dalam pelaksanaan kegiatan Kotaku di lapangan, kerap terjadi pemberhentian sementara, atau istilahnya dalam bahasa Papua: pemalangan. Kejadian ini sempat berlangsung di beberapa kelurahan dampingan, seperti dituturkan seorang fasilitator peserta pelatihan.
Pada dasarnya suatu wilayah di kota sampai ke kampung-kampung mempunyai batas hak ulayat (pemilikan tanah) yang dimiliki oleh ondoafi (kepala adat tertinggi). Setiap kegiatan yang dilakukan sudah melalui proses sosialisasi dengan pihak kelurahan maupun masyarakat dan ondoafi itu sendiri. Setiap kegiatan yang akan dilaksanak


an, siapa yang melaksanakan, serta siapa orang-orang yang akan mengawal kegiatan tersebut sudah disepakati, bahkan disusun proposal untuk itu.
Dalam hal ini, pemilik hak ulayat tidak akan mendapatkan ganti rugi tanah dan sebagainya, sesuai dengan arahan program. Di sisi lain, kegiatan juga sudah dilengkapi dengan surat perjanjian hibah, izin pakai, izin dilalui untuk kepentingan masyarakat, serta target dari program nasional menjadi kota tanpa kumuh tahun 2019 mencapai 0 Ha, serta hak layak hidup terhimpun dalam suatu masyarakat.
Namun pada praktiknya saat kegiatan berlangsung terlihat dana nominal tertulis di papan kegiatan. Dilema pun muncul di masyarakat, hingga akhirnya terjadi pemalangan yang dilakukan oleh pihak keluarga dan anak dari ondoafi bersangkutan. Palang baru diangkat jika panitia atau kelompok swadaya masyarakat (KSM) memberi “uang permisi”. Masalahnya, hal ini tidak hanya dialami oleh Program Kotaku, tapi juga program pemda setempat.
Fenomena ini yang sering dialami oleh fasilitator di lapangan. Lalu bagaimana solusinya?
Dalam sesi diskusi pelatihan, dibahas langkah strategis apa yang layak dilakukan sesuai adat budaya setempat. Ini merupakan target dari strategi sosialisasi, komunikasi yang utuh dan komprehensif agar tercipta tranparansi dan akuntabilitas. Di sisi lain, masyarakat sekitar dapat menerima perubahan perilaku melalui kegiatan yang akan dilaksanakan. Artinya, kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan, di Kota Jayapura khususnya, tidak semuanya harus “telanjang”. Rincian kegiatan yang disampaikan di papan informasi harus lebih bijak, agar tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat.
Adapun tujuan strategi komunikasi melalui Program Kotaku sendiri adalah membangun, membentuk, dan meningkatkan citra positif Program Kotaku, serta penentuan posisi yang baik sebagai organisasi. Membangun citra positif pengelola program di mata publik dalam penyelenggaraan permukiman layak huni berkelanjutan, serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap program, sehingga tumbuh kepedulian dan partisipasi semua pihak dalam pelaksanaan program.
Bantuan Dana Investasi (BDI) tahun anggaran 2018 sebentar lagi akan berlangsung. Pengalaman lapangan serupa cerita di atas seharusnya tidak perlu lagi terjadi dengan strategi sosialisasi yang tepat. Semisal melakukan road showke semua basis, dan pendekatan-pendekatan dari berbagai pihak, baik dari masyarakat setempat, pemda selaku “nakhoda” pembangunan, dan yang tidak kalah pentingnya adalah kepala adat wilayah setempat.
Kesimpulan yang diambil dari topik strategi sosialisasi adalah media sosialisasi berupa spanduk, buletin, fotonovela, video, serta papan informasi dan berbagai media lainnya, seperti spanduk komitmen Kotaku, hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat dimengerti oleh semua pihak. [Papua]

Minggu, 20 Mei 2018

Kebijakan Pelaksanaan Program

Jangan lupa follow Instagram kita ID: Kotaku.Nasional , dan Twitter: @kotakunasional ya!
Kotaku Nasional
). .
Kali ini kami menyampaikan informasi #tentangKotaku mengenai "Kebijakan Pelaksanaan Program". Apa saja isinya, silakan dilihat pada gambar dan penjelasannya di masing-masing slide. Jangan lupa gambar digeser ke kiri agar semua penjelasannya lengkap terbaca ya.
.
Informasi lebih lanjut silakan kunjungi website kita http://kotaku.pu.go.id, ya..
.
#KotakuNasional #KotaTanpaKumuh #infoKotaku #KamisBarengKotaku#KebijakanPelaksanaanProgramKotaku 👍🏡

Apa sih bedanya Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) di era P2KP/PNPM Mandiri Perkotaan, dengan BDI di era Kotaku?

Jangan lupa, ikuti instagram kami IG: kotaku.nasional, dan twitter @kotakunasional yaa...
Kotaku Nasional
Hai, Genk Kotaku, 🙋
.
Hari ini kita diskusi soal Bantuan Dana Investasi (BDI) National Slum Upgrading Program (NSUP) Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), ya, supaya lebih banyak tahu #tentangKotaku.
Apa sih bedanya Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) di era P2KP/PNPM Mandiri Perkotaan, dengan BDI di era Kotaku? Oh ya, jangan lupa, jumlah kelurahan dampingan P2KP/PNPM Mandiri Perkotaan masih sama, lho, dengan jumlah dampingan NSUP Program Kotaku, yaitu 11.067 kelurahan. Lalu apa bedanya BLM dengan BDI? Kenapa tidak semua kelurahan dampingan program ini mendapatkan BDI?
Begini, "BLM" diberikan ke lokasi yang memiliki jumlah Kepala Keluarga (KK) Miskin sama dengan atau lebih dari 10 % dari total jumlah penduduk kelurahan di kecamatan perkotaan yang menjadi lokasi dampingan P2KP/PNPM Mandiri Perkotaan. Ingat, kegiatan P2KP/PNPM Mandiri Perkotaan adalah penanganan kemiskinan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar menjadi berdaya, lalu mandiri menuju madani.
Sementara itu, BDI diberikan oleh pemerintah untuk lokasi-lokasi dampingan NSUP Program Kotaku yang memenuhi indikator kumuh (7 + 1) sesuai SK Bupati/Wali Kota tahun 2014. Kegiatan NSUP Kotaku berupa peningkatan kualitas permukiman kumuh dan pencegahan timbulnya kumuh baru, sesuai permasalahan permukiman berdasarkan 7 indikator kumuh. Masih ingat kan, apa saja indikator kumuh? Lupa? Intip lagi postingan kotaku.nasional edisi sebelumnya, ya.. 😁
.
So, BDI diberikan kepada kelurahan dampingan NSUP Program Kotaku yang termasuk kumuh. Bagaimana dengan kelurahan dampingan NSUP Kotaku yang tidak masuk kategori kumuh dan tidak mendapatkan BDI? Tentunya Fasilitator NSUP Kotaku akan tetap mendampingi dan memfasilitasi lokasi dampingannya untuk melakukan kolaborasi dengan pihak-pihak lain, termasuk pemerintah daerah, swasta, lembaga pendidikan, dan lain-lain.
Nah, sudah jelas ya, apa perbedaan BLM dengan BDI, dan kenapa suatu lokasi yang pernah mendapatkan BLM, sekarang tidak lagi mendapatkan BDI dalam NSUP Kotaku. Jika belum jelas, silakan kunjungi website kita http://kotaku.pu.go.id , ya..