Minggu, 08 Mei 2016

Peran Pelaku




Penyelenggaraan Program KotaKu tahun 2015-2019 dilakukan secara berjenjang dari tingkat nasional, Kota/Kabupaten sampai tingkat desa/kelurahan. Ditingkat Kota/kabupaten dikoordinasikan langsung olehwalikota/bupati setempat melalui Bapeda Kota/Kabupaten dengan menunjuk Tim koordinasi Pelaksanaan Kotaku(Kota Tanpa Kumuh). Pemkot/ kabdibantu oleh setker Kota/ Kabupaten yang diangkat menteri PUatas usulan Bupati/ Walikota. Dalam pelaksanaan dan pengendalian kegiatan ditingkat Kota/ Kabupatenakan dilakukan oleh Koordinator Kota (Korkot) yang dibantu beberapa asisten korkot di bidang manajemen keuangan, teknik/ infrastruktur, manajemen, data dan penataan ruang. Detail Peran Koordinator Kotahttp://www.p2kp.org/aboutdetil.asp?mid=9&catid=3&



0 komentar:

Posting Komentar