Geliat pelatihan Tim Korkot dan Tim Fasilitator Program Kota
Tanpa Kumuh (Kotaku) Provinsi Papua melalui modul kebijakan dan kelembagaan,
strategi sosialisasi merupakan topik yang sangat alot didiskusikan. Pelatihan
yang dilaksanakan di Hotel Metastar, Kota Jayapura ini diikuti oleh seluruh Tim
Topik strategi sosialisasi ini menitikberatkan edukasi
transparansi dan akuntabilitas sebuah program. Berbagai media transparansi
kegiatan Kotaku, seperti papan informasi/proyek kegiatan, berisi informasi
pihak-pihak yang bertanggung jawab, nilai nominal yang dianggarkan, baik dari
bantuan Kotaku, swadaya maupun kolaborasi.
Masalahnya, dalam pelaksanaan kegiatan Kotaku di lapangan,
kerap terjadi pemberhentian sementara, atau istilahnya dalam bahasa
Papua: pemalangan. Kejadian ini sempat berlangsung di beberapa kelurahan
dampingan, seperti dituturkan seorang fasilitator peserta pelatihan.
Pada dasarnya suatu wilayah di kota sampai ke
kampung-kampung mempunyai batas hak ulayat (pemilikan tanah) yang dimiliki oleh
ondoafi (kepala adat tertinggi). Setiap kegiatan yang dilakukan sudah melalui
proses sosialisasi dengan pihak kelurahan maupun masyarakat dan ondoafi itu
sendiri. Setiap kegiatan yang akan dilaksanak
an, siapa yang melaksanakan, serta siapa orang-orang yang akan mengawal kegiatan tersebut sudah disepakati, bahkan disusun proposal untuk itu.
Dalam hal ini, pemilik hak ulayat tidak akan mendapatkan
ganti rugi tanah dan sebagainya, sesuai dengan arahan program. Di sisi lain,
kegiatan juga sudah dilengkapi dengan surat perjanjian hibah, izin pakai, izin
dilalui untuk kepentingan masyarakat, serta target dari program nasional
menjadi kota tanpa kumuh tahun 2019 mencapai 0 Ha, serta hak layak hidup
terhimpun dalam suatu masyarakat.
Namun pada praktiknya saat kegiatan berlangsung terlihat
dana nominal tertulis di papan kegiatan. Dilema pun muncul di masyarakat,
hingga akhirnya terjadi pemalangan yang dilakukan oleh pihak keluarga
dan anak dari ondoafi bersangkutan. Palang baru diangkat jika panitia atau
kelompok swadaya masyarakat (KSM) memberi “uang permisi”. Masalahnya, hal ini
tidak hanya dialami oleh Program Kotaku, tapi juga program pemda setempat.
Dalam sesi diskusi pelatihan, dibahas langkah strategis apa
yang layak dilakukan sesuai adat budaya setempat. Ini merupakan target dari
strategi sosialisasi, komunikasi yang utuh dan komprehensif agar tercipta
tranparansi dan akuntabilitas. Di sisi lain, masyarakat sekitar dapat menerima
perubahan perilaku melalui kegiatan yang akan dilaksanakan. Artinya, kegiatan
apa saja yang akan dilaksanakan, di Kota Jayapura khususnya, tidak semuanya
harus “telanjang”. Rincian kegiatan yang disampaikan di papan informasi harus
lebih bijak, agar tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat.
Adapun tujuan strategi komunikasi melalui Program Kotaku
sendiri adalah membangun, membentuk, dan meningkatkan citra positif Program
Kotaku, serta penentuan posisi yang baik sebagai organisasi. Membangun citra
positif pengelola program di mata publik dalam penyelenggaraan permukiman layak
huni berkelanjutan, serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap program,
sehingga tumbuh kepedulian dan partisipasi semua pihak dalam pelaksanaan
program.
Bantuan Dana Investasi (BDI) tahun anggaran 2018 sebentar
lagi akan berlangsung. Pengalaman lapangan serupa cerita di atas seharusnya
tidak perlu lagi terjadi dengan strategi sosialisasi yang tepat. Semisal
melakukan road showke semua basis, dan pendekatan-pendekatan dari
berbagai pihak, baik dari masyarakat setempat, pemda selaku “nakhoda”
pembangunan, dan yang tidak kalah pentingnya adalah kepala adat wilayah
setempat.
Kesimpulan yang diambil dari topik strategi sosialisasi
adalah media sosialisasi berupa spanduk, buletin, fotonovela, video, serta
papan informasi dan berbagai media lainnya, seperti spanduk komitmen Kotaku,
hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat dimengerti oleh semua pihak. [Papua]














